Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Arti Marka Kuning Zigzag di Jalan, Jangan Malah Dibuat Parkir

Ferdian - Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi kendaraan parkir di atas marka berbiku
Dinas Perhubungan Purworejo
Ilustrasi kendaraan parkir di atas marka berbiku

Otomotifnet.com - Sering dilihat di jalanan, ini lho maksud dari marka kuning dengan bentuk zigzag.

Marka jalan dengan bentuk zig-zag mirip petir ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.

Bukan tanda kalau jalanan bisa menyengat listrik, namun marka ini fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir.

Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1:

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning."

Marka Jalan Berbiku
Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku

Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk kendaraan roda empat, namun juga roda dua.

Jadi, tidak hanya rambu yang berbentuk plang yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.

Namun ada juga rambu larangan parkir dalam bentuk marka yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.

Baca Juga: Punya SIM Mesti Tahu Arti Marka Jalan Warna Kuning, Beda Sama Putih

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa