Otomotifnet.com - Sering dilihat di jalanan, ini lho maksud dari marka kuning dengan bentuk zigzag.
Marka jalan dengan bentuk zig-zag mirip petir ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.
Bukan tanda kalau jalanan bisa menyengat listrik, namun marka ini fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir.
Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1:
"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning."
Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk kendaraan roda empat, namun juga roda dua.
Jadi, tidak hanya rambu yang berbentuk plang yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.
Namun ada juga rambu larangan parkir dalam bentuk marka yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Baca Juga: Punya SIM Mesti Tahu Arti Marka Jalan Warna Kuning, Beda Sama Putih
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR