Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Motor Jadi Bodong, Pemutihan Pajak di Daerah Ini Masih Ada, Terakhir Desember

Ahmad Ridho,Ferdian - Sabtu, 10 Desember 2022 | 21:35 WIB
Ilustrasi Pemutihan pajak motor 2022
Dok. GridOto
Ilustrasi Pemutihan pajak motor 2022

Otomotifnet.com - Penunggak pajak motor di Palembang malah ketiban untung sampai akhir tahun.

Terlebih saat ini jadi waktu yang pas buat yang pajak motornya mati.

Yaps, hal ini sehubungan dengan pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan yang rampung tak lama lagi.

Tunggu apalagi segera urus pajak motor kalian sebelum data kendaraan dihapus.

Kalau data kendaraan dihapus, motor jadi ilegal atau bodong dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.

Selain itu, motor bodong sulit untuk dijual karena STNK dan BPKB sudah tidak berlaku lagi.

Pemutihan pajak motor di Sumsel akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dikutip dari Korlantas Polri, pemutihan pajak motor di Sumsel meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan pajak motor ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.

“Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujar Neng Muhaiba.

Syarat pemutihan pajak motor di Sumsel punya beberapa keuntungan.

Salah satunya, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut pelat nomor non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi pelat BG selama program pemutihan pajak motor di Sumsel ini berlaku.

“Melihat banyak kendaraan yang berpelat non BG, Pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” katanya.

Sebagai catatan, program pemutihan pajak motor di Sumsel merupakan lanjutan dari program serupa tahun 2021 lalu.

Sepanjang bulan Oktober-Desember 2021, Pemprov Sumsel mengadakan pemutihan pajak motor yang menyedot animo masyarakat.

Pemprov Sumsel mampu mengumpulkan pendapatan senilai Rp 1,05 triliun atau terealisasi 109,63% untuk Pajak Kendaraan Bermotor berkat pemutihan pajak motor ini.

Selain itu, pemutihan pajak motor di Sumsel 2021 juga menghasilkan Rp 97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ayo manfaatkan program pemutihan pajak motor di Sumsel sebelum berakhir 31 Desember 2022.

Baca Juga: Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa