Otomotifnet.com - Motor-motor pelajar bandel di Banyuwangi, Jawa Timur disita Polisi.
Pemiliknya pun baru bisa ambil motor-motornya lepas tahun baru 2023 mendatang.
Hal ini setelah Polres Banyuwangi menggelar razia motor, (11/12/22).
Razia itu menyikapi laporan warga soal adanya aksi balap liar di beberapa ruas jalan.
Sasaran dari razia itu adalah motor yang tak memenuhi spesifikasi alias protolan.
Razia tersebut berfokus di beberapa titik. Antara lain, Jl Brawijaya, Jl Yos Sudarso dan Jl Ahmad Yani.
Selain itu, aparat lintas satuan juga menyasar daerah sekitar Taman Sri Tanjung dan wilayah Kedayunan.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Subandi menjelaskan, puluhan motor diamankan dalam razia itu.
Motor-motor yang diamankan dalam kondisi trondol, hanya berupa rangka, mesin dan knalpot.
Pihak Polresta menduga, motor semacam itu biasa digunakan untuk aksi balap liar di jalanan.
"Mayoritas kendaraan di bawah oleh anak usia sekolah," kata Subandi, (11/12/22).
Polisi, kata dia, menyita motor-motor yang terjaring razia.
"Kendaraan kami amankan dan baru bisa diambil setelah tahun baru," lanjut dia.
Untuk bisa mengambilnya kelak, para pemilik harus melengkapi kendaraannya sehingga sesuai standar.
"Juga diberikan sanksi tilang kepada mereka," ujarnya.
Subandi menjelaskan, sanksi tersebut diberikan agar merasakan efek jera.
Sementara penyitaan motor hingga tahun baru, lanjut dia, juga untuk meminimalisir adanya aksi balap liar di momen libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).
Subandi menjelaskan, kepolisian akan menggelar razia rutin setiap malam. Lokasi sasarannya bisa berbeda-beda.
"Karena banyak aduan masyarakat soal aksi balap liar yang mengganggu," tutur dia.
Baca Juga: Polisi Berlakukan Tilang Manual Khusus di JLNT Casablanca, Untuk Pelanggaran Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR