Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Pandang Bulu, Pelat RF Langgar Aturan Tetap Ditindak ETLE Mobile

Ferdian - Rabu, 14 Desember 2022 | 17:20 WIB
Mobil patroli Satlantas Polres Tangsel yang dilengkapi ETLE Mobile.
ntmcpolri.info
Mobil patroli Satlantas Polres Tangsel yang dilengkapi ETLE Mobile.

Otomotifnet.comKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran minta anggotanya tidak takut menindak pelat RF yang langgar lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal itu dikatakan Fadil saat meninjau ruangan pemantauan lalu lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (13/12/2022).

Video kunjungannya diunggah di akun Instagram.

Fadil yang datang menggunakan club car atau dikenal dengan mobil golf langsung menuju satu per satu unit kerja di ruang pemantau, termasuk untuk penindakan kendaraan dengan kemera ETLE.

"Ini di jalan mana mas?" tanya Fadil kepada anggotanya.

"Mohon izin ini di Jalan Gatot Subroto, Jenderal," kata anggota tersebut menjawab.

Fadil pun kembali menanyakan kepada anggota yang bertugas memantau dan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang melanggar.

"Ada tidak pelat-pelat RF yang melanggar. Ada tidak?" kata Fadil.

"Kasih banyak (tindakan) saja yang melanggar itu. Biar tahu RF juga tidak ada pengecualian," ucap dia.

Menurut Fadil, pelat RF tidak kebal terhadap penindakan.

Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi.

"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," kata Fadil.

Di kesempatan itu, Fadil diperlihatkan oleh anggotanya soal adanya pelanggaran yang diduga dilakukan kendaraan dengan pelat khusus tersebut.

Kendaraan itu disebut melanggar lalu lintas yakni menerobos traffic light atau lampu merah.

"Lampu merah diterobos? Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," kata Fadil.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.

Semua pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan elektronik menggunakan kamera ETLE.

Pasalnya, semua surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.

Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik.

Pada Selasa (13/12/2022), Polda Metro Jaya resmi meluncurkan 11 unit electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas secara elektronik.

Peluncuran ETLE Mobile itu sebagai bentuk inovasi kepolisian di bidang lalu lintas dan juga dalam proses penegakan hukumnya.

Nantinya, ETLE Mobile akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh ETLE statis.

Selain itu, beberapa unit di antaranya juga akan dioperasi di wilayah kota penyangga seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Sok Kebal, 11 ETLE Mobile Siap Berburu, Pelanggar Dibuat Ketar-ketir

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/07413051/kepada-pemantau-etle-kapolda-metro-jangan-ragu-tindak-pelat-rf-yang?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa