Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi.
"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," kata Fadil.
Di kesempatan itu, Fadil diperlihatkan oleh anggotanya soal adanya pelanggaran yang diduga dilakukan kendaraan dengan pelat khusus tersebut.
Kendaraan itu disebut melanggar lalu lintas yakni menerobos traffic light atau lampu merah.
"Lampu merah diterobos? Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," kata Fadil.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
Semua pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan elektronik menggunakan kamera ETLE.
Pasalnya, semua surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik.
Pada Selasa (13/12/2022), Polda Metro Jaya resmi meluncurkan 11 unit electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas secara elektronik.
Peluncuran ETLE Mobile itu sebagai bentuk inovasi kepolisian di bidang lalu lintas dan juga dalam proses penegakan hukumnya.
Nantinya, ETLE Mobile akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh ETLE statis.
Selain itu, beberapa unit di antaranya juga akan dioperasi di wilayah kota penyangga seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Jangan Sok Kebal, 11 ETLE Mobile Siap Berburu, Pelanggar Dibuat Ketar-ketir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR