- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
- Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Menggunakan pelat nomor palsu denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
- Menerobos lampu merah, didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
- Bebonceng lebih dari tiga orang didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari
Baca Juga: Jangan Sok Kebal, 11 ETLE Mobile Siap Berburu, Pelanggar Dibuat Ketar-ketir
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/14/131200415/simak-besaran-denda-etle-mobile
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR