Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini 10 Pelanggaran yang Dibidik ETLE Mobile, Besaran Denda Berbeda

Ferdian - Rabu, 14 Desember 2022 | 19:20 WIB
ETLE Mobile baru milik Polda Metro Jaya
Motor Plus/ Erwan
ETLE Mobile baru milik Polda Metro Jaya

Otomotifnet.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile diterapkan di Jakarta (13/12/2022).

Total 11 kamera yang terpasang pada mobil patroli kepolisian itu akan mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas di sejumlah wilayah Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan, kamera yang terpasang di mobil patroli dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap,” ucap Latif, belum lama ini.

Pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, wajib membayarkan denda tilang.

Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respon, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

Berikut ini besaran denda tilang elektroik berdasarkan jenis pelanggarannya.

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan didenda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan

- Tidak mengenakan sabuk pengaman/seatbeltd didenda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan

- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan

- Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

- Menggunakan pelat nomor palsu denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan

- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan

- Menerobos lampu merah, didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan

- Bebonceng lebih dari tiga orang didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari

Baca Juga: Jangan Sok Kebal, 11 ETLE Mobile Siap Berburu, Pelanggar Dibuat Ketar-ketir

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/14/131200415/simak-besaran-denda-etle-mobile

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa