Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE Mobile, Urutan Mirip ETLE Biasa

Ferdian - Rabu, 14 Desember 2022 | 19:40 WIB
Ilustrasi ETLE Mobile
ntmcpolri.info
Ilustrasi ETLE Mobile

Otomotifnet.com - Sebanyak 11 mobil patroli dengan kamera ETLE Mobile siap menilang para pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Penerapaan ETLE mobile tersebut dilakukan dalam upaya memaksimalkan penindakan pengendara yang melanggar lalu lintas, terutama di daerah atau kawasan yang belum terjangkau ETLE statis.

Selain itu, ETLE Mobile juga dinilai bisa memberikan transparansi hukum bagi para pelanggar lalu lintas.

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam peluncuran ETLE Mobile (13/12/2022).

Sebagai informasi, kamera tilang yang tersemat di mobil patroli petugas sudah dilengkapi perangkat khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Sehingga memungkinkan hasil gambar pelanggaran yang tertangkap dari ETLE Mobile bisa secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office.

Lantas bagaimana mekanisme pembayaran denda bagi pelanggar yang tertangkap ETLE Mobile?

Pada dasarnya penilangan ETLE dengan mobil patroli ini sama saja dengan ETLE statis atau ETLE biasa.

Maka pembayaran dendanya pun demikian.

Setelah pengendara terkait mengkonfirmasi laporan berita dari polisi bersangkutan, dalam waktu tertentu segera tuntaskan kewajiban tersebut.

Surat konfirmasi itu, dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah maksimum tiga hari pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Surat konfirmasi tilang tersebut berisikan rincian nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Kemudian pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website http://etle-pmj.info/id.

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

ETLE Mobile
NTMC Polri
ETLE Mobile

Lebih rinci, berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik:

Cara cek tilang elektronik:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan
  • Klik ‘Cek Data’
  • Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika melakukan pelanggaran. datanya akan muncul

Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:

- Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang

- Klik ‘Cari’

- Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

- Terakhir klik tombol ‘Bayar’ Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.

Baca Juga: Enggak Bakal Bisa Menghindar, Ini Pelanggaran yang Diincar ETLE Mobile

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/14/141200015/kena-etle-mobile-begini-cara-bayar-dendanya?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa