Surat konfirmasi itu, dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah maksimum tiga hari pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Surat konfirmasi tilang tersebut berisikan rincian nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Kemudian pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website http://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Lebih rinci, berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik:
Cara cek tilang elektronik:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan
- Klik ‘Cek Data’
- Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika melakukan pelanggaran. datanya akan muncul
Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:
- Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
- Klik ‘Cari’
- Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Terakhir klik tombol ‘Bayar’ Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.
Baca Juga: Enggak Bakal Bisa Menghindar, Ini Pelanggaran yang Diincar ETLE Mobile
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR