Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova warna hitam ditilang manual oleh Polisi.
Terpaksa dilakukan karena Kijang Innova tersebut ketahuan pakai pelat merah palsu.
Tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, (16/12/22).
Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Agung membenarkan penilangan tersebut.
"Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu," ujar Agung saat dikonfirmasi, (16/12/22).
"Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280," jelas Agung.
Kepada petugas, pengemudi mengaku membuat pelat merah palsu untuk menghindari ganjil genap.
Selain itu, si pengemudi juga hendak menghindari kamera tilang elektronik yang terpasang di sekitar Bundaran HI.
"Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan menggunakan pelat dinas palsu untuk menghindari ganjil genap dan kamera ETLE," kata Agung.
Saat dihentikan petugas, Kijang Innova tersebut menggunakan pelat merah palsu B 1026 PQF.
Setelah diperiksa, petugas mengetahui pelat merah yang terpasang berbeda data di STNK.
Lalu ketahuan, ternyata pelat nomor asli Kijang Innova tersebut yakni pelat hitam B 1891 DFQ.
"Iya itu ditilang manual, karena tanda nomor kendaraan bermotornya (TNKB) enggak sesuai peruntukan," kata Agung.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Daihatsu Terios Dinas PUPR Kejaring Razia, Nunggak Pajak Setahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR