Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Darmaningtyas menambahkan, pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap.
Maka dari itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap.
“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.
Baca Juga: Kijang Innova Hitam Ditilang Manual, Ketahuan Polisi Pakai Pelat Merah Palsu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR