Otomotifnet.com - Ngeri, pakai pelat nomor palsu sanksinya nggak cuma tilang lho, juga bisa kena pidana.
Seperti contohnya Innova Reborn satu ini yang nekat pakai pelat merah palsu.
Innova Reborn ini kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap.
Diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Sayangnya, dalam video tersebut tidak disebutkan kapan waktu kejadian.
"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," tulis keterangan di @tmcpoldametro.
Darmaningtyas, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pemilik mobil merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.
“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” ujar Darmaningtyas (16/12/2022).
Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Darmaningtyas menambahkan, pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap.
Maka dari itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap.
“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.
Baca Juga: Kijang Innova Hitam Ditilang Manual, Ketahuan Polisi Pakai Pelat Merah Palsu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR