Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapolda Metro Geram Sama Mobil Pelat RF Arogan, Ketahui Fungsi Aslinya

Irsyaad W - Senin, 19 Desember 2022 | 10:50 WIB
Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.
Kolase Otofemale.id via @tmcpoldametro
Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.

Pada pasal 3, disebutkan juga TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan ke pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya.

Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas(NTMC Polri)
Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas(NTMC Polri)

Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang, merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.

Sementara kode RFO, RFH dan RFQ serta sejenisnya, digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.

Baca Juga: Sering Seenaknya Sendiri, Pelat Nomor RF Bukan Prioritas di Jalan Raya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/081200215/ingat-lagi-peruntukan-pelat-nomor-khusus-rf

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa