Otomotifnet.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran awasi mobil berpelat RF.
Ia perintahkan jajarannya tidak takut menindak jika mobil pelat RF arogan di jalan.
Bicara pelat nomor khusus RF, siapa yang berhak memakai dan apa fungsinya?
Diketahui RF merupakan pelat nomor yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Disebutkan TNKB khusus diberikan ke mobil dinas yang digunakan pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan ke pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.
Pada Pasal 1 dalam peraturan di atas, dijelaskan ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Pada pasal 3, disebutkan juga TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan ke pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.
Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya.
Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang, merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.
Sementara kode RFO, RFH dan RFQ serta sejenisnya, digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.
Baca Juga: Sering Seenaknya Sendiri, Pelat Nomor RF Bukan Prioritas di Jalan Raya
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/081200215/ingat-lagi-peruntukan-pelat-nomor-khusus-rf
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR