Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Libur Nataru Bersih Dari Truk Besar, Truk Dilarang Melintasi Jalur Arteri Ini

Irsyaad W - Selasa, 20 Desember 2022 | 12:40 WIB
Mulai 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 truk besar dilarang melintasi jalur arteri ini
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Mulai 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 truk besar dilarang melintasi jalur arteri ini

Otomotifnet.com - Selama libur Nataru, angkutan barang atau truk dilarang beroperasi.

Keputusan ini dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Ada beberapa jalur arteri yang dilarang dilintasi truk barang.

Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap.

Mulai 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022.

Kemudian, 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan ini sudah ditandatangani pihak Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

Selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 truk besar dilarang melintasi jalur arteri berikut ini
TribunKaltim.co
Selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 truk besar dilarang melintasi jalur arteri berikut ini

"Angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan," jelasnya dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, (14/12/22).

Hendro menyatakan, terdapat sepuluh ruas jalan non-tol yang diatur pembatasan tersebut,

Mulai jalur Jabodetabek, Jawa Tengah, Jambi dan Sumatera Barat.

Berikut ruas jalur arteri yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23:

1. Sumatera Utara:

- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat

- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang

3. Lampung dan Sumatera Selatan

- Lampung - Palembang

4. Sumatera Selatan dan Jambi

- Palembang - Jambi

5. Banten

- Gerem - Merak
- Jalan Raya Merdeka
- Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Jakarta
- Cilegon - Serang
- Merak - Cilegon
- Serang - Pandeglang
- Labuan - Pandeglang
- Lingkar Selatan Cilegon
- Anyer - Labuan

6. Jawa Barat

- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya
- Ciawi - Cianjur
- Cirebon - Bandung
- Ciamis - Banjar
- Bandung - Subang

7. Jawa Tengah

- Solo - Yogyakarta
- Bawen - Yogyakarta
- Brebes atau Tegal - Ajibarang - Purwokerto
- Secang - Purwokerto

8. Yogyakarta

- Jogja - Solo
- Jogja - Wates
- Jogja - Magelang
- Jogja - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

9. Jawa Timur

- Pandaan Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Jombang - Caruban
- Banyuwangi - Jember

10. Bali

- Denpasar - Gilimanuk

Baca Juga: Jalur Pantura Demak Ngeri, Ratusan Miliar Disebut Hangus Sia-sia

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/15/061200315/daftar-jalur-arteri-yang-bebas-angkutan-barang-selama-libur-nataru?page=all

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa