Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada STNK Diblokir, Pemutihan di Jabar Masih Sampai 23 Desember Lho

Ferdian - Selasa, 20 Desember 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Tetapi, sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;

-STNK asli

-e-KTP asli pemilik baru

-SKKP/SKPD terakhir

-BPKB asli

-Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan

-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili

-Bukti hasil cek fisik

-Semua berkas dilengkapi dan difotokopi

Sedangkan tahapan yang harus dilakukan ialah sebagai berikut:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa