Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada STNK Diblokir, Pemutihan di Jabar Masih Sampai 23 Desember Lho

Ferdian - Selasa, 20 Desember 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

-Melakukan pengecekan fisik kendaraan

-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran

-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif

-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran

-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Baca Juga: Pemutihan di Jakarta Diperpanjang, Jangan Sampai STNK Diblokir Tahun Depan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/19/171200215/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-barat-berakhir-23-desember-2022

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa