Otomotifnet.com - Pelanggar nggak bisa belagu lagi, polisi di wilayah ini mulai berlakukan tilang manual lagi.
Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng) yang kembali berlakukan tilang manual pada akhir 2022.
Namun perlu dicatat, tilang manual Satlantas Polres Klaten hanya berlaku selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto mengatakan, ada empat poin yang jadi pertimbangan tilang manual.
"Salah satu poin yang jadi sorotan adalah kendaraan tanpa pelat nomor," buka Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini sesuai dengan permintaan Korlantas Polri.
"Tilang manual memang bisa dilaksanakan selama Nataru," lanjut Kasat Lantas Polres Klaten (22/12/2022).
Menurut Sugiyanto, tilang manual adalah salah satu langkah dalam menegakkan peraturan berlalu lintas.
Selain itu, pelanggar lalu lintas yang tidak memasang pelat nomor bisa ditindak tanpa melalui ETLE.
"Kalau tidak memakai helm bisa ditindak menggunakan ETLE, tapi kalau tidak pakai pelat harus kami tindak," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR