Sugiyanto mengatakan, kendaraan yang kelebihan muatan juga ditindak menggunakan tilang manual.
"Tak hanya itu, kami juga menindak kendaraan over dimension dan berknalpot brong," ungkapnya.
Saat ditanya soal pembayaran denda tilang manual, Sugiyanto mengatakan bisa dilakukan di bank.
"Setelah mendapat surat tilang warna biru, pelanggar bisa membayar ke bank yang ditentukan petugas," lanjutnya.
Agar tak mendapat surat tilang, Sugiyanto mengimbau para pengguna jalan agar selalu patuh dalam berlalu lintas.
Menurutnya, patuh berlalu lintas bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Polisi Sita 302 Motor Meski Tilang Manual Dilarang, 103 Nekat Pakai Nopol Palsu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR