Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahukah Kalian, Telat Pajak Data STNK Bukan Diblokir, Tapi Dihapus

Irsyaad W - Rabu, 4 Januari 2023 | 11:31 WIB
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia

Otomotifnet.com - Tahukah kalian telat pajak kendaraan, data STNK bukan diblokir.

Tapi kata pak Polisi langsung dihapus.

Khususnya yang sudah mati pajak 5 tahun, ditambah tidak perpanjang 2 tahun.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, dasar hukum wacana tersebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri, (2/1/23).

Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Ilustrasi BPKB dan STNK motor sebagai syarat dokumen untuk mengurus tunggakan pajak.
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi BPKB dan STNK motor sebagai syarat dokumen untuk mengurus tunggakan pajak.

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," ucap Yusri.

"STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca Juga: Mati Pajak dan Kena Blokir, Data Kendaraan Enggak Bakal Bisa Diregristrasi Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/03/071200915/penghapusan-data-stnk-jika-tidak-bayar-pajak-kendaraan-mulai-bergulir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa