Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tinggal Serahin STNK, Penjual Toyota Fortuner Diringkus Polisi, Hasil Ngendap-endap di Atap

Irsyaad W - Rabu, 4 Januari 2023 | 14:30 WIB
Purdiansyah diringkus Polisi saat akan jual Toyota Fortuner hasil maling di rumah mantan bos
Dok. Polsek Lempuing
Purdiansyah diringkus Polisi saat akan jual Toyota Fortuner hasil maling di rumah mantan bos

Otomotifnet.com - Penjual Toyota Fortuner diringkus Polisi.

Padahal penjual dan pembeli sudah sepakat harga dan tinggal serahin STNK.

Usut punya usut, ternyata Fortuner nopol BG 1389 KG itu bukan milik si penjual.

Tapi hasil maling dengan mengendap-endap lewat atap rumah si pemilik asli.

Pelakunya Purdiansyah (22) warga Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring jelaskan, Purdiansyah maling Toyota Fortuner milik Sumiani, warga dusun 1, desa Tugumulyo, Lempuing, OKU Timur, (24/12/22) lalu.

Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atas atap dan mengambil kunci serta BPKB Fortuner yang disimpan korban di dalam lemari.

Usai mendapatkan surat menyurat dan kunci, ia pun langsung membawa kabur Fortuner tersebut.

Sementara Sumiani baru mengetahui Fortuner miliknya hilang ketika pagi hari.

"Korban kemudian membuat laporan sehingga kami langsung melakukan penyelidikan," kata AK Sembiring, (2/1/23).

Selang lima hari, Polisi mendapat kabar Toyota Fortuner tersebut hendak dijual tersangka di salah satu showroom mobil bekas kawasan BK 9, OKU Timur.

Penyidik kemudian langsung turun ke lapangan untuk menangkap tersangka.

"Waktu hendak menjual mobil rupanya tersangka ketinggalan STNK-nya di rumah," beber AK Sembiring.

"Sehingga, saat ia datang lagi mengantarkan STNK kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan," ujar Sembiring.

Dari tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti satu unit Toyota Fortuner yang hendak dijual tersangka.

Hasil pemeriksaan, antara korban dan tersangka merupakan bos dan mantan karyawan.

"Sehingga, pelaku ini sudah tahu seluk beluk rumah korban. Jadi dia dengan mudah mengambil kunci serta BPKB mobil," terang Sembiring.

"Motifnya mencuri untuk bayar utang," tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, Purdiansyah dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman pidana-nya hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Kijang Innova Goib Deal Harga Rp 150 Juta, Penjual Terancam 4 Tahun Penjara

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/01/02/194546078/ambil-stnk-fortuner-curian-tertinggal-di-rumah-pemilik-pencuri-tertangkap

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa