"Perda sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi (lahan parkir kurang). Karena memang tempat-tempat yang memang realitanya sulit untuk mereka mendapatkan parkir," kata Idris.
"Makanya solusinya adalah bagaimana kita menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," sambung dia.
Perda tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama dengan lima perda lainnya pada Januari 2020.
Dalam perda tersebut, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.
Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B.
Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:
Pasal 34A berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR