Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbentur Hak Privasi, Perda Denda Rp 2 Juta Punya Mobil Tak Siap Garasi Dievaluasi

Irsyaad W - Senin, 9 Januari 2023 | 11:30 WIB
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya
(Screenshot Instagram @newdramaojol)
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

"Perda sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi (lahan parkir kurang). Karena memang tempat-tempat yang memang realitanya sulit untuk mereka mendapatkan parkir," kata Idris.

"Makanya solusinya adalah bagaimana kita menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," sambung dia.

Perda tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama dengan lima perda lainnya pada Januari 2020.

Dalam perda tersebut, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.

Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B.

Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:

Pasal 34A berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa