Otomotifnet.com - Peraturan Daerah (Perda) kota Depok soal garasi mobil dievaluasi.
Karena aturan tersebut terbentur dengan hak privasi.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan perda itu perlu dievaluasi karena minimnya lahan parkir di Kota Depok.
"Perda garasi ini memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Perhubungan," kata Idris ditemui di Alun-alun Kota Depok, (4/1/23).
Dalam evaluasi di lapangan, Idris menilai ada ketimpangan ketersediaan garasi dengan jumlah mobil warga.
Pemkot Depok tak bisa membatasi jumlah mobil yang dimiliki warga.
"Karena evaluasi di lapangan, ini efektivitasnya sangat kurang. Karena memang pembatasan mobil dimiliki oleh warga juga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Idris.
"Ini hak privasi, sehingga mereka masih sulit mendapatkan itu," tambah dia.
Menurut Idris, perda garasi sebenarnya sudah bisa diterapkan, tetapi fakta di lapangan masih kurang efektif.
"Perda sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi (lahan parkir kurang). Karena memang tempat-tempat yang memang realitanya sulit untuk mereka mendapatkan parkir," kata Idris.
"Makanya solusinya adalah bagaimana kita menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," sambung dia.
Perda tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama dengan lima perda lainnya pada Januari 2020.
Dalam perda tersebut, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.
Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B.
Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:
Pasal 34A berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Sementara Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Baca Juga: Nguras Dompet, Punya Mobil Tapi Tak Siap Garasi Dendanya Rp 2 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR