Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbentur Hak Privasi, Perda Denda Rp 2 Juta Punya Mobil Tak Siap Garasi Dievaluasi

Irsyaad W - Senin, 9 Januari 2023 | 11:30 WIB
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya
(Screenshot Instagram @newdramaojol)
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Sementara Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Peringatan tertulis, dan

b. Denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Nguras Dompet, Punya Mobil Tapi Tak Siap Garasi Dendanya Rp 2 Juta

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/04/15382101/masih-banyak-yang-parkir-sembarangan-karena-minim-lahan-perda-garasi-kota?page=all#page4

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa