"Tetap ditilang karena sudah ter-capture dengan sendirinya. Sudah ada rekam jejak digitalnya. Jadi nanti surat konfirmasi itu diterima oleh pelanggar," kata Rokhmatullah.
Meskipun para pelanggar berkilah nantinya, data rekam jejak digital dari pelanggar itu sudah lengkap disertai foto dan video yang bisa dijadikan bukti penindakan.
"Kalau misal dia berkilah di mana dan kapan, bisa terekam di sini. Di back office bisa dibuka (datanya), karena dikirim di sini dari layar monitor," lanjut Rokhmatullah.
Surat tilang elektronik dikirimkan polisi ke alamat rumah pelanggar melalui data yang terlacak dari nomor plat kendaraan si pelanggar.
Pengiriman berkas penindakan tilang elektronik dilakukan via pos. Pelanggar diberi waktu sekurang-kurangnya tujuh hari untuk mengonfirmasi surat tersebut.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan konfirmasi melalui website yang tercantum di surat atau dengan mendatangi langsung kantor polisi yang mengirimkan surat.
Baca Juga: ETLE Mobile Sudah Diberlakukan, Sayangnya Belum Bisa Ciduk Truk ODOL
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR