Otomotifnet.com - Mobil tilang elektronik atau ETLE berpatroli, para pengguna kendaraan langsung bubar jalan.
Pemandangan seperti itu terlihat di Jalan Letnan Soetopo, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan (6/1).
Mayoritas yang kabur adalah pengemudi mobil yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di bahu jalan.
"Seperti ini, (pengemudi) berada di bawah rambu larangan secara sendirinya ter-capture," ujar Kanit Turjawali Polres Tangsel Iptu Rokhmatullah dikutip Selasa (10/1/2023).
Menurut Rokhmatullah, para pengemudi itu berusaha kabur setelah melihat adanya mobil tilang elektronik yang melintas.
Itu menandakan bahwa para pengemudi sudah menyadari keberadaan mobil tilang elektronik tersebut.
Tanpa diberi aba-aba oleh petugas, dengan sendirinya para pengemudi itu menuju kendaraannya dan memindahkan mobil dari bahu jalan.
"Sepertinya karena sudah setiap hari kita lakukan patroli, mereka pengemudi-pengemudi ini sudah tahu kalau ada mobil ETLE, akhirnya dengan sendirinya tanpa kita imbau berjalan, dia langsung berjalan," jelas Rokhmatullah.
Kendati demikian, para pengendara itu tetap terekam datanya sebagai pelanggar lalu lintas.
Mereka tetap dikenakan tilang elektronik karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas tersebut.
"Tetap ditilang karena sudah ter-capture dengan sendirinya. Sudah ada rekam jejak digitalnya. Jadi nanti surat konfirmasi itu diterima oleh pelanggar," kata Rokhmatullah.
Meskipun para pelanggar berkilah nantinya, data rekam jejak digital dari pelanggar itu sudah lengkap disertai foto dan video yang bisa dijadikan bukti penindakan.
"Kalau misal dia berkilah di mana dan kapan, bisa terekam di sini. Di back office bisa dibuka (datanya), karena dikirim di sini dari layar monitor," lanjut Rokhmatullah.
Surat tilang elektronik dikirimkan polisi ke alamat rumah pelanggar melalui data yang terlacak dari nomor plat kendaraan si pelanggar.
Pengiriman berkas penindakan tilang elektronik dilakukan via pos. Pelanggar diberi waktu sekurang-kurangnya tujuh hari untuk mengonfirmasi surat tersebut.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan konfirmasi melalui website yang tercantum di surat atau dengan mendatangi langsung kantor polisi yang mengirimkan surat.
Baca Juga: ETLE Mobile Sudah Diberlakukan, Sayangnya Belum Bisa Ciduk Truk ODOL
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR