"Iya, Pemprov DKI Jakarta (dilibatkan). Inisiator kan Pemprov DKI. Naskah akademiknya sudah ada. Jadi nanti dalam pembahasan ini kita lihat secara terpadu semuanya," urai Pantas.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Baca Juga: Bukan Cuma Wacana, Jalan Berbayar Atau ERP Pasti Akan Diterapkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR