Otomotifnet.com - Meski ramai pro kontra, rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) ditargetkan beres 2023.
Raperda PL2SE ini mencantumkan soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berujar, Raperda PL2SE termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda).
Dengan demikian, penyusunan Raperda itu ditarget selesai tahun ini.
"(Raperda PL2SE) sudah masuk propemperda. Mudah-mudahan, kalau tidak ada aral melintang, tahun ini bisa terselesaikan," ucap Pantas kepada awak media, Minggu (15/1/2023).
Katanya, penyusunan Raperda PL2SE akan kembali dibahas pada Maret 2023 dengan pembahasan pasal per pasal.
"(Pembahasan kembali) mudah-mudahan bulan Maret (2023) sudah bisa," lanjut Pantas.
Pantas mengatakan pembahasan pasal per pasal ini tak hanya melibatkan Bapemperda DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan turut dilibatkan.
Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta merupakan inisiator Raperda soal penerapan ERP itu.
"Iya, Pemprov DKI Jakarta (dilibatkan). Inisiator kan Pemprov DKI. Naskah akademiknya sudah ada. Jadi nanti dalam pembahasan ini kita lihat secara terpadu semuanya," urai Pantas.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Baca Juga: Bukan Cuma Wacana, Jalan Berbayar Atau ERP Pasti Akan Diterapkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR