Untuk itu, sirene dan rotator tidak bisa dipasang sembarangan di mobil pribadi.
Dalam Pasal 287 ayat 4, disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan pidana berupa kurungan atau denda sejumlah uang.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
View this post on Instagram
Baca Juga: Jangan Pakai Rotator dan Sirine Cuma Buat Bergaya, Polisi Siap Tindak Tegas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR