Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diberlakukan di beberapa wilayah, salah satunya di Sukoharjo.
Nantinya tilang manual itu dikhususkan untuk menindak pelanggaran kasat mata secara langsung.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana mengatakan, penindakan itu berlaku untuk motor dan mobil.
"Baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum," buka Sofia.
Pelanggaran yang jadi sasaran petugas adalah tidak memakai helm, melawan arus, dan tak memasang pelat nomor atau spion.
Selain itu, truk Over Dimension Overloading (ODOL) yang melintas di Kabupaten Sukoharjo juga akan ditindak.
Pasalnya truk ODOL berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat ban pecah atau rem blong.
"Penindakan pelanggaran kasat mata ini adalah upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," tutur Sofia.
Menurutnya, dalam sekali penindakan Satlantas Polres Sukoharjo berhasil menilang sekitar 37 pelanggar.
Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman di jalan raya.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan," pungkasnya.
Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Semarang, Gara-gara Ulah Buruk Pengendara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR