Biaya perpanjangan SIM A dan B Rp 80.000.
Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D Rp 30.000.
Untuk proses perpanjangan SIM, pemohon dapat datang langsung ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum terlambat, pemilik SIM ada baiknya memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Taruhannya SIM Dicabut, Ini Aturan Main Sistem Tilang Pakai Poin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR