Otomotifnet.com - Sistem tilang pakai poin segera berlaku.
Taruhannya SIM bisa dicabut jika sering melanggar lalu lintas.
Lantas, bagaimana aturan main sistem tilang pakai poin tersebut?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan tilang elektronik yang nantinya juga akan dikembangkan dalam penerbitan SIM.
"Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan," terangnya, (6/1/23).
"Kita sudah mempunyai data base, traffic atau track record perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami," bebernya.
"Sehingga kita akan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga," ujar Latif.
Lebih lanjut, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin.
Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.
"Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita lihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang," kata Latif.