Taruhannya SIM Dicabut, Ini Aturan Main Sistem Tilang Pakai Poin

Irsyaad W - Selasa, 10 Januari 2023 | 11:30 WIB

Ilustrasi tilang manual yang kembali diberlakukan polisi. (Irsyaad W - )

Simak poin yang diberikan kepada pengendara, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas:

Poin 5

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap beban kendaraan.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.