"Keluar dari Pom, motornya diberhentikan. Mereka menyebut motor itu bermasalah," ujarnya.
"Karena yang mengemudikan adalah bukan pemiliknya, yakni pelajar yang meminjam, maka diserahkanlah motor itu ke mereka," jelas Ahmad saat dikonfirmasi, (19/1/23).
"Mengetahui itu, pemiliknya MMAZ (20) warga Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah, Jatinangor, Kabupaten Sumedang kaget, motor itu sudah lunas," terang Ahmad
"STNK dan BPKB lengkap dipegang," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak melakukan penyelidikan.
"Ditemukanlah ketiga pelaku di Kota Bandung pada Minggu (15/1/2023). Dan motornya telah dijual oleh tiga orang tadi," beber Ahmad.
Ketiga orang tersebut kini telah ditangkap dan disangkakan Pasal 368 KUH Pidana.
"Mereka ditahan dan dititipkan di sel Mapolres Sumedang," tandas Ahmad.
Baca Juga: Debt Collector Brutal, Tarik Mobil Tusuk Pisau ke Punggung Nasabah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR