Otomotifnet.com - Polsek Tanjungsari Sumedang menjambak tiga debt collector.
Lantaran merampas motor yang sudah lunas kredit.
Belakangan diketahui, unit motor tersebut dijual para pelaku kondisi bodong.
Mereka adalah AG (32) warga komplek Bukit Indah, Pasangrahan, Ujung Berung, kota Bandung, Jawa Barat.
Lalu AS (24) warga Sukamulya, Panyileukan, kota Bandung.
Terakhir ES (40) warga Babakan Sari, Kiaracondong, kota Bandung.
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Ahmad Nurzaman menjelaskan kronologinya.
Bermula motor tersebut dibawa pelajar baru selesai isi bensin di SPBU Ciromed, Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat sekitar pukul 19:30 WIB, (10/12/22) lalu.
Lalu tiba-tiba didatangi ketiga pelaku dengan dalih motor tersebut nunggak cicilan kredit.
"Keluar dari Pom, motornya diberhentikan. Mereka menyebut motor itu bermasalah," ujarnya.
"Karena yang mengemudikan adalah bukan pemiliknya, yakni pelajar yang meminjam, maka diserahkanlah motor itu ke mereka," jelas Ahmad saat dikonfirmasi, (19/1/23).
"Mengetahui itu, pemiliknya MMAZ (20) warga Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah, Jatinangor, Kabupaten Sumedang kaget, motor itu sudah lunas," terang Ahmad
"STNK dan BPKB lengkap dipegang," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak melakukan penyelidikan.
"Ditemukanlah ketiga pelaku di Kota Bandung pada Minggu (15/1/2023). Dan motornya telah dijual oleh tiga orang tadi," beber Ahmad.
Ketiga orang tersebut kini telah ditangkap dan disangkakan Pasal 368 KUH Pidana.
"Mereka ditahan dan dititipkan di sel Mapolres Sumedang," tandas Ahmad.
Baca Juga: Debt Collector Brutal, Tarik Mobil Tusuk Pisau ke Punggung Nasabah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR