Otomotifnet.com - Rambu lalu lintas jalan dibagi dalam empat jenis
Kalau keempat jenis rambu ini gak hafal kebangetan sih.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, menjelaskan rambu lalu-lintas berbeda-beda.
Pertama ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah dan rambu petunjuk.
PM 13 Tahun 2014 memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006.
Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas
Mengutip akun Instagram Kemenhub, rambu-rambu tersebut punya fungsi berbeda.
Misal antara rambu peringatan dan rambu larangan, memiliki tugas berbeda yang mesti dipahami oleh pengguna jalan.
Rambu Peringatan
Fungsinya memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Adapun yang dimaksud dengan bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Baca Juga: Harus Tahu, Ternyata Boleh Berhenti di Bawah Rambu Dilarang Parkir Dengan Syarat Ini
Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.
Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri.
Rambu peringatan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai:
- Kondisi prasarana jalan.
- Kondisi alam.
- Kondisi cuaca.
- Kondisi lingkungan.
- Kokasi rawan kecelakaan.
Rambu Larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Ciri utama dari rambu ini memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata.
Contohnya rambu wajib mengikuti arah ke kiri dan rambu wajib mengikuti arah ke kanan.
Rambu larangan terdiri atas rambu:
- Larangan berjalan terus.
- Larangan masuk.
- Larangan parkir dan berhenti.
- Larangan pergerakan lalu lintas tertentu.
- Larangan membunyikan isyarat suara.
- Larangan dengan kata-kata.
- Batas akhir larangan.
Rambu Perintah
Sesuai namanya, rambu perintah untuk memberikan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Ciri utama rambu ini memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata.
Baca Juga: Terungkap, Ini Arti dan Cara Baca Rambu Kode Angka Kecil di Bawah Patok Kilometer Jalan Tol
Rambu perintah terdiri atas:
- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk.
- Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk.
- Perintah memasuki bagian jalan tertentu.
- Perintah batas minimum kecepatan.
- Perintah penggunaan rantai ban.
- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus.
- Batas akhir perintah tertentu.
- Perintah dengan kata-kata.
Rambu Petunjuk
Bertujuan untuk memberi panduan atau informasi kepada pengguna jalan.
Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar hijau, warna putih pada garis tepi, lambang, huruf dan atau angka.
Contoh rambu petunjuk arah ke suatu tempat atau daerah.
Rambu petunjuk terdiri atas rambu:
- Petunjuk pendahulu jurusan.
- Petunjuk jurusan.
- Petunjuk batas wilayah.
- Petunjuk batas jalan tol.
- Petunjuk lokasi utilitas umum.
- Petunjuk lokasi fasilitas sosial.
- Petunjuk pengaturan lalu lintas.
- Petunjuk dengan kata-kata.
- Papan nama jalan.
Baca Juga: SIM Nembak atau Enggak Ketahuan, Mesti Tahu Arti Tiap Warna Rambu Lalu Lintas
Posted : Senin, 1 Juli 2024 | 16:36 WIB| Last updated : Senin, 1 Juli 2024 | 16:36 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR