Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini 42 Pelat Nomor Mobil Menteri di Indonesia, Presiden Pakai RI 1

Ferdian - Selasa, 24 Januari 2023 | 18:20 WIB
Ilustrasi Mobil Presiden Jokowi, Mercedes-Benz s600 Guard
Nasional.kompas.com
Ilustrasi Mobil Presiden Jokowi, Mercedes-Benz s600 Guard

Otomotifnet.com - Ada instruksi dari pemerintah kalau mobil dinas para pejabat harus beralih ke listrik.

Tentu nantinya mobil dinas ini akan menggunkan pelat nomor khusus.

Untuk mobil listrik, sudah ditetapkan bahwa pelat nomor yang digunakan terdapat garis biru, baik di bagian bawah secara horizontal atau di samping secara vertikal.

Sedangkan untuk menteri dan pejabat tinggi negara, menggunakan pelat nomor khusus lagi yang masing-masing disesuaikan dengan siapa penggunanya.

Namun, untuk saat ini, mobil dinas yang disediakan oleh pemerintah masih bermesin konvensional.

Presiden dan wakil presiden menggunakan Mercedes-Benz S600 Pullman Guard.

Sedangkan pejabat tinggi lainnya, dibekali dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Tercatat, ada 42 mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat negara saat ini Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Sisanya, dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.

Berikut daftar pelat nomor polisinya:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

RI 7 untuk Ketua DPD RI 8 untuk Ketua MA

RI 9 untuk Ketua MK

RI 10 untuk Ketua BPK

RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)

RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)

RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)

RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)

RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)

RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)

RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)

RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)

RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)

RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)

RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)

RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)

RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)

RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)

RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)

RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)

RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)

RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)

RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Baca Juga: Viral Pajero Sport TNI Buat Nyender Truk Pasir, Berawal Potong Jalur dan Bunyikan Sirine

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/24/130100215/daftar-urutan-42-pelat-nomor-mobil-menteri-di-indonesia

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa