Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak dan BBNKB Mobil Serta Motor Listrik Dihapus, Pengurusan Gratis

Irsyaad W - Jumat, 27 Januari 2023 | 11:35 WIB
Hyundai IONIQ, salah satu mobil listrik yang bakal mendapat keringanan Pajak dan BBNKB
Rendy/Otomotifnet
Hyundai IONIQ, salah satu mobil listrik yang bakal mendapat keringanan Pajak dan BBNKB

Otomotifnet.com - Semua bakal bisa beli mobil dan motor listrik.

Karena pemerintah segera menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil serta motor listrik.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Berisi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU ini mulai berlaku pada 5 Januari 2022 yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H. Laloy

Sedangkan penerapannya direncanakan mulai 5 Januari 2025 mendatang.

DJKP Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya @ditjenpk menerangkan tujuan pembebasan PKB dan BBNKB motor dan mobil listrik tersebut.

Motor listrik Niu NGT dibekali dinamo Bosch yang punya performa cukup mengesankan
Didit/otomotifnet.com
Motor listrik Niu NGT dibekali dinamo Bosch yang punya performa cukup mengesankan

Yakni mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

Selain itu mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 tahun 2019.

Pemerintah juga berharap kebebasan PKB dan BBNKB dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.

Kemudian dalam jangka panjangnya diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Energi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Pemerintah saat ini menargetkan pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat atau lebih sekitar 400.000 unit.

Sedangkan kendaraan bermotor listrik roda dua maupun roda tiga sebanyak 6 juta unit pada 2025.

Baca Juga: Pengumuman, Beli Mobil Listrik, Hybrid dan Motor Listrik Disubsidi Sampai Rp 80 Juta

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2023/01/25/pemerintah-hapus-pkb-dan-bbnkb-kendaraan-listrik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa