Otomotifnet.com - Semua bakal bisa beli mobil dan motor listrik.
Karena pemerintah segera menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil serta motor listrik.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Berisi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU ini mulai berlaku pada 5 Januari 2022 yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H. Laloy
Sedangkan penerapannya direncanakan mulai 5 Januari 2025 mendatang.
DJKP Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya @ditjenpk menerangkan tujuan pembebasan PKB dan BBNKB motor dan mobil listrik tersebut.
Yakni mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Selain itu mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 tahun 2019.
Pemerintah juga berharap kebebasan PKB dan BBNKB dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Kemudian dalam jangka panjangnya diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Energi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pemerintah saat ini menargetkan pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat atau lebih sekitar 400.000 unit.
Sedangkan kendaraan bermotor listrik roda dua maupun roda tiga sebanyak 6 juta unit pada 2025.
Baca Juga: Pengumuman, Beli Mobil Listrik, Hybrid dan Motor Listrik Disubsidi Sampai Rp 80 Juta
Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2023/01/25/pemerintah-hapus-pkb-dan-bbnkb-kendaraan-listrik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR