Pemerintah juga berharap kebebasan PKB dan BBNKB dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Kemudian dalam jangka panjangnya diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Energi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pemerintah saat ini menargetkan pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat atau lebih sekitar 400.000 unit.
Sedangkan kendaraan bermotor listrik roda dua maupun roda tiga sebanyak 6 juta unit pada 2025.
Baca Juga: Pengumuman, Beli Mobil Listrik, Hybrid dan Motor Listrik Disubsidi Sampai Rp 80 Juta
Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2023/01/25/pemerintah-hapus-pkb-dan-bbnkb-kendaraan-listrik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR