Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat RF Siap Dimusnahkan, Pemilik Mau Arogan di Jalan Mikir Dua Kali

Ferdian - Jumat, 27 Januari 2023 | 17:40 WIB
Ilustrasi mobil pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap
Dirlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi mobil pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap

Otomotifnet.com - Ini lho alasan kenapa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyetop penerbitan pelat nomor RF.

Tidak hanya penerbitan, perpanjangan pelat nomor polisi RF juga akan dihentikan per 10 Oktober 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (26/1/2023).

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujarnya, dilansir dari laman Korlantas Polri.

Ia mengatakan, pelat nomor RF tidak lagi digunakan sebagai nomor khusus.

Nantinya, nomor khusus itu akan diganti dengan nomor rahasia dengan kombinasi huruf yang berbeda.

Masih dari sumber yang sama, penertiban pelat nomor RF dilakukan lantaran maraknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh sebab itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Kendati demikian, Yusri mengatakan bahwa kombinasi nomor khusus itu masih dirahasiakan.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucapnya.

Menurut Yusri selama ini, aturan mengenai pelat nomor khusus atau rahasia memiliki kekurangan.

Sebab, pelat nomor rahasia itu telah diketahui oleh semua orang dan bisa diakses dengan mudah.

Baca Juga: Pelat RF Cs Dimusnahkan, Kode Rahasia Diganti, Polisi Lapangan Belum Tentu Tahu

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/27/120200765/alasan-korlantas-polri-hentikan-penerbitan-pelat-nomor-rf-?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa