Otomotifnet.com - Korlantas Polri mengganti kode pelat rahasia.
Dari sebelumnya RF, QH dan IR, nantinya menggunakan kode yang dirahasiakan.
Namun Polisi pastikan, pelat rahasia baru gak kebal tilang, perimanya jangan belagu di jalan.
Informasi ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganji, waktunya genap ya genap," ucapnya di Mabes Polri, (26/1/23)
"Jadi, jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," tegasnya.
Selain itu, Yusri juga mengatakan penomoran pelat khusus yang baru tidak lagi menggunakan kode pelat lama.
Menurut Yusri, pemberian kode pelat khusus dan pelat rahasia terbaru akan mengikuti nomor di polda masing-masing.
"Kalau yang kemarin nomor rahasia ketauan oleh masyarakat sudah, QH, IR," terangnya.
"Besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing. Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan cuma 1 huruf atau 2 huruf saja. Bebas dia," ujarnya.
Yusri juga menyebut penomoran pelat khusus dan rahasia akan dipusatkan di Korlantas Polri.
Sehingga, hanya Command Center Korlantas yang bisa mengetahui kode pelat khusus.
Bahkan, menurut Yusri, Polisi di lapangan tidak mengetahui nomor pelat khusus.
"Kalau urutan hari ini (kode) ART misalnya B 1111 yang kosong ART kalau besok BKL, ya besok BKL. Yang tahu cuma capture Command Center dengan kode ERI (Electronic Registration and Identification) yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia," ujar Yusri.
"Polisi di jalan pun enggak tahu. Jadi, kalau dia melanggar ganjil, dia punya genap, akan kena juga tindakan," tuturnya.
"Namanya nomor rahasia engga ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," katanya lagi.
Diketahui, pelat khusus diperuntukkan bagi mobil dinas pejabat kementerian dan lembaga yang menempati posisi eselon I, II, dan III.
Beberapa pelat khusus sudah diketahui banyak orang yakni dengan kode RF, QH, juga IR.
Bahkan, ada sebagian warga yang memalsukan pelat khusus.
Baca Juga: Polisi Cabut Izin Pelat RF, QH dan IR, Pengganti Siap, Warga Sipil Dilarang Pakai Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR