Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Dewa Gak Usah Arogan, Mobil Dinas Pelat Hitam Pantang Pakai Strobo dan Sirine

Irsyaad W - Selasa, 31 Januari 2023 | 09:00 WIB
Toyota Kijang Innova bernopol RFD dicegat Polisi karena serobot jalur busway dan memakai lampu strobo.
@tmcpoldametro
Toyota Kijang Innova bernopol RFD dicegat Polisi karena serobot jalur busway dan memakai lampu strobo.

Otomotifnet.com - Mobil dinas pelat hitam pantang pakai strobo dan sirine.

Sebab mereka bukan dewa, jadi gak usah arogan di jalan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan hal itu.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya bakal menindak mobil dinas pelat hitam yang menggunakan strobo dan sirene.

"Kita harus tegas untuk ini, karena masyarakat yang ngeluh. Enggak boleh pakai strobo, enggak boleh lagi pakai lampu," ucap Yusri, (26/1/23).

"Kalau melanggar tinggal kita kirimi surat ke Inspektoratnya atau ke POM-nya," tegas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menghapus penggunaan pelat rahasia dan khusus kode RF, QH dan IR.

Toyota Land Cruiser VX 200 ditilang karena menggunakan lampu rotator dan strobo
Instagram.com/tmcpoldametro
Toyota Land Cruiser VX 200 ditilang karena menggunakan lampu rotator dan strobo

Nantinya, pengajuan pelat nomor khusus atau rahasia terbaru akan diserahkan langsung ke instansi terkait.

"Sekarang misalnya yang mengajukan nomor khusus dari Angkatan Darat, kami kirim ke POM (Polisi Militer) Angkatan Darat surat tilangnya," ucap Yusri.

"Kalau yang bersangkutan misalnya atas nama ini, pangkatnya ini, rumahnya ini, nomor aslinya ini, melanggar dan ini fotonya. Nanti biar POM yang tegur, jadi kami enggak ada ribut lagi sama TNI, kan misalnya gitu," kata dia.

Yusri menambahkan, dengan aturan baru ini, pihaknya bisa mengirimkan surat tilang langsung ke instansi terkait.

Hal ini juga dilakukan untuk efektivitas tilang elektronik yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.

"Jadi sudah tidak pandang bulu lagi, kami tinggal kirim saja. Makanya pengajuan pelat nomor khusus sekarang harus melalui, kayak tentara ke POM-nya, intel ke Kabaintelkam, kalau dari Kementerian/Lembaga ke Inspektoratnya," beber Yusri.

"Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia tindak tegas, akan kirim bila melanggar," tandasnya.

Baca Juga: Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/100200315/polisi-bakal-larang-mobil-pelat-rf-pakai-strobo-dan-sirene

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa