Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?

Ferdian,Erwan Hartawan - Minggu, 27 November 2022 | 10:30 WIB

Ilustrasi mobil pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor dengan kode akhir RF akan ditertibkan oleh Polri.

Hal ini terkait laporan masyarakat yang mengeluhkan sikap para pengguna pelat nomor RF di jalan raya.

Menurut warga sipil, pengguna pelat RF dinilai sering bertingkah arogan di jalan raya.

Tak hanya disitu, para pengguna pelat nomor RF juga sering ditemukan memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.

Akibat persepsi negatif masyarakat terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah "Pelat Dewa" di kalangan pengguna jalan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat.

Listyo Sigit mengatakan, hal tersebut adalah salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit.

Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Listyo Sigit.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.