Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?

Ferdian,Erwan Hartawan - Minggu, 27 November 2022 | 10:30 WIB

Ilustrasi mobil pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menertibkan plat nomor 'RF' yang akrab dengan kendaraan dinas bermotor para pejabat.

Menurut politisi Gerindra ini, plat tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.

"Kami setuju sekali dengan penertiban plat 'RF' tersebut. Kami duga banyak pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan non dinas," kata Habiburokhman.

Namun masih menjadi pertanyaan siapakah yang berhak menggunakan pelat nomor RF?

Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.

Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.

- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca Juga: Pelat RFD di Ford Mustang Merah Dulu Dipakai Kodam Jaya, Kini Sudah Kadaluwarasa