Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?

Ferdian,Erwan Hartawan - Minggu, 27 November 2022 | 10:30 WIB

Ilustrasi mobil pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor dengan kode akhir RF akan ditertibkan oleh Polri.

Hal ini terkait laporan masyarakat yang mengeluhkan sikap para pengguna pelat nomor RF di jalan raya.

Menurut warga sipil, pengguna pelat RF dinilai sering bertingkah arogan di jalan raya.

Tak hanya disitu, para pengguna pelat nomor RF juga sering ditemukan memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.

Akibat persepsi negatif masyarakat terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah "Pelat Dewa" di kalangan pengguna jalan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat.

Listyo Sigit mengatakan, hal tersebut adalah salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit.

Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Listyo Sigit.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menertibkan plat nomor 'RF' yang akrab dengan kendaraan dinas bermotor para pejabat.

Menurut politisi Gerindra ini, plat tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.

"Kami setuju sekali dengan penertiban plat 'RF' tersebut. Kami duga banyak pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan non dinas," kata Habiburokhman.

Namun masih menjadi pertanyaan siapakah yang berhak menggunakan pelat nomor RF?

Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.

Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.

- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca Juga: Pelat RFD di Ford Mustang Merah Dulu Dipakai Kodam Jaya, Kini Sudah Kadaluwarasa