Otomotifnet.com - Sultan Ground (SG) Keraton Yogyakarta isunya dijual buat tol Jogja-Bawen.
Menjawab kabar itu, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X angkat bicara.
Sri Sultan tegaskan, Sultan Ground bukan dijual, namun hanya disewa.
Dengan transaksi sewa menyewa itu, kata Sultan, tidak ada SG yang dilepas oleh Keraton Yogyakarta.
"Iya (sewa), pokoknya tidak ada transaksi jual beli," tegas Sri Sultan, (25/1/23).
Sementara itu, proses sewa-menyewa SG itu langsung difasilitasi oleh Kemenkum HAM.
Kemenkumham, kata Sri Sultan, juga menggagas soal payung hukum atas proses sewa-menyewa itu dan jangka waktu sewanya.
"Tapi, yang memfasilitasi bukan departemen (kementerian) PU tapi hukum dan ham (Kemenkum HAM) yang akan membangun kesepakatan hukumnya," terang Sri Sultan.
"Ya itu tadi prinsip tidak berubah, disewa, terserah nyewanya, dengan jangka waktu 20 tahun diperpanjang atau 40 tahun," tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR