Yusri melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba SIM C tiga golongan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
"Lagi disiapkan secepatnya," singkatnya.
Adapun berdasarkan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
Berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM C:
1. Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
4. Bisa membaca dan menulis
5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Habis Bikin SIM C Enggak Bisa Langsung Buat SIM CI dan CII, Ini Alasannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR