Otomotifnet.com - Asal tahu saja, biaya bikin SIM C, CI dan CII gak sampai seratus.
Kalau sampai bayar ratusan ribu, artinya kalian ditipu oknum.
Diketahui, Korlantas Polri telah membagi SIM untuk motor menjadi tiga golongan.
Pembagiannya berdasarkan kapasitas mesin motor yang bakal digunakan.
SIM C untuk motor 250 cc ke bawah.
SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc.
SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Meski berbeda berdasar kapasitas mesin, tapi biaya penerbitan SIM C, CI dan CII dipukul rata.
Biayanya dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.
"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari NTMC Polri, (17/1/23).
Yusri melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba SIM C tiga golongan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
"Lagi disiapkan secepatnya," singkatnya.
Adapun berdasarkan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
Berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM C:
1. Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
4. Bisa membaca dan menulis
5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Habis Bikin SIM C Enggak Bisa Langsung Buat SIM CI dan CII, Ini Alasannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR