"Ada, nanti di masing-masing Satpas. Jadwalnya sama, setiap Sabtu. Kan pelayanan SIM cuma setengah hari," kata Agus.
Untuk penerbitan, pemohon SIM C1 dipersyaratkan wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan.
Hal yang sama berlaku untuk SIM C II, setidaknya pemohon harus menunjukkan SIM C1 yang telah berusia 1 tahun.
Baca Juga: Bayar Ratusan Ribu Kena Scam, Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Gak Sampai Seratus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR