Otomotifnet.com - Asal tahu saja, biaya bikin SIM C, CI dan CII gak sampai seratus.
Kalau sampai bayar ratusan ribu, artinya kalian ditipu oknum.
Diketahui, Korlantas Polri telah membagi SIM untuk motor menjadi tiga golongan.
Pembagiannya berdasarkan kapasitas mesin motor yang bakal digunakan.
SIM C untuk motor 250 cc ke bawah.
SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc.
SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Meski berbeda berdasar kapasitas mesin, tapi biaya penerbitan SIM C, CI dan CII dipukul rata.
Biayanya dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.
"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari NTMC Polri, (17/1/23).